Langsung ke konten utama

PENGERTIAN Dan PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN dan PRINSIP KOPERASI

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a.       Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b.      Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

·         Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
·        Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

·         Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
·         Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
·         Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
·         Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

2.      Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

3.      Prinsip-prinsip Koperasi
·         Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip
•         Keanggotaan bersikap sukarela
•         Keanggotaan terbuka
•         Pengembangan anggota
•         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
•         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
•         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
•         Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
•         Perkumpulan dengan sukarela
•         Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
•         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•         Pendidikan anggota
·         Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
•         Pengawasan secara demokratis (democratic control)
•         Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
•         Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
•         Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
•         Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
•         Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
•         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in cooperative principles)
•         Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
·         Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
•         Swadaya
•         Daerah kerja terbatas
•         SHU untuk cadangan
•         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•         Usaha hanya kepada anggota
•         Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
·         Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
•         Swadaya
•         Daerah kerja tak terbatas
•         SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
•         Tanggung jawab anggota terbatas
•         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•         Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota

Sumber :
https://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keindahan Kreasi Affandi Badai Pasti Berlalu

                                                                Keindahan Kreasi Manusia Keindahan Keindahan merupakan ciri dari seseorang seperti manusia, hewan , tumbuhan, alam ataupun keindahan lainnya. keindahan juga dapat diartikan sebagai sesuatu hal yang enak untuk dilihat keindahan ini dipelajari meliputi bagian dari estetika, sosiologi, psikologi sosial, dan budaya. kemudian keindahan dalam arti yang luas yaitu, keindaha moral keindahan seni, keindahan alam. itulah sedikit tentang keindahan. Manusia Manusia adalah makhluk sosial yang diciptakan Allah SWT, manusia juga dapat dikatakan sebagai makhluk tuhan yang paling sempurna, manusia dikatakan sebagai makhluk sem...

Tugas Review Jurnal

Link Jurnink Jurnal 1 https://ejournal.unri.ac.id/index.php/JKMS/article/view/2556/2511 Judul PENGGUNAAN  KOMUNIKASI FATIS DALAM PENGELOLAAN HUBUNGAN DI TEMPAT KERJA Jurnal Jurnal Ilmu Komunikasi Volume & Halaman Volume 5, Nomor 1 Tahun 2014 Penulis Sari Ramadanty Reviewer Gashella Aprilia (2014200080) Tanggal Oktober 2016 Tujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi Penggunaan Komunikasi Verbal dan Nonverbal yang bersifat Komunikasi Fatis dalam membangun hubungan serta mengembangkan hubungan di tempat kerja. Penelitian ini juga melihat Pengelolaan hubungan pada konteks Komunikasi Organisasi. Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan deskripsi mengenai peranan komunikasi verbal dan nonverbak dalam konteks komunikasi fatis serta bagaimana membangun hubungan secara interpers...

Tugas Bahasa Inggris Minggu ke 4 ( ESSAY)

ADHITIYA ZILFA KELAS 1EA08 NPM 10214220 UNIVERSITAS GUNADARMA "activity 5 years later" I was born in 1995 and now I was 20 years of age. I am currently conducting a study at the University Gunadarma. After graduating from the University Gunadarma I will find a job in a company or in a bank. If in one year I did not get a job maybe I will continue the study S2. I will try to pass quickly so that I can work and make my parents happy and myself too . I will be shopping and around the world. My dreams I want to achieve my parents were able to go to Mekkah . before getting married I will do my best for my mother. I would spend my time with her and I am also going to spend my time with my best friend and then I got married to a man I love very much and much more and very loved me too much. I would stay in Indonesia, and I wish I could work in West Sumatra because I do not want to far from my mother. Before starting the activity in the morning I will always drink a cup of c...